Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Sukamara |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 63.464 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 3.827 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Sukamara |
Pemilihan Umum Bupati Sukamara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sukamara 2024 atau Pilbup Sukamara 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sukamara periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara meliputi penghitungan di wilayah Balai Riam, Jelai, Pantai Lunci, Permata Kecubung, Sukamara.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara meliputi penghitungan di wilayah Balai Riam, Jelai, Pantai Lunci, Permata Kecubung, Sukamara.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sukamara 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar