Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Seruyan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 164.378 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 16.404 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Seruyan |
Pemilihan Umum Bupati Seruyan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Seruyan 2024 atau Pilbup Seruyan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Seruyan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan meliputi penghitungan di wilayah Batu Ampar, Danau Seluluk, Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Seruyan Hulu, Seruyan Raya, Seruyan Tengah, Suling Tambun.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan meliputi penghitungan di wilayah Batu Ampar, Danau Seluluk, Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Seruyan Hulu, Seruyan Raya, Seruyan Tengah, Suling Tambun.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Seruyan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar