Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Sintang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 421.306 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 21.638,20 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Sintang |
Pemilihan Umum Bupati Sintang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sintang 2024 atau Pilbup Sintang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang meliputi penghitungan di wilayah Ambalau, Binjai Hulu, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Sepauk, Serawai, Sintang, Sungai Tebelian, Tempunak.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang meliputi penghitungan di wilayah Ambalau, Binjai Hulu, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kelam Permai, Ketungau Hilir, Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Sepauk, Serawai, Sintang, Sungai Tebelian, Tempunak.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sintang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar