Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Penajam Paser Utara |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 180.657 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 3.333,06 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Penajam Paser Utara |
Pemilihan Umum Bupati Penajam Paser Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Penajam Paser Utara 2024 atau Pilbup Penajam Paser Utara 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara meliputi penghitungan di wilayah Babulu, Penajam, Sepaku, Waru.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara meliputi penghitungan di wilayah Babulu, Penajam, Sepaku, Waru.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Penajam Paser Utara 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar