Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Merauke |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 230.932 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 44.071,00 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Merauke |
Pemilihan Umum Bupati Merauke 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Merauke 2024 atau Pilbup Merauke 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke meliputi penghitungan di wilayah Animha, Eligobel, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Muting, Naukenjerai, Ngguti, Okaba, Semangga, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang, Ulilin, Waan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke meliputi penghitungan di wilayah Animha, Eligobel, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Muting, Naukenjerai, Ngguti, Okaba, Semangga, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang, Ulilin, Waan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Merauke 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar