Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Maluku Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 423.094 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 7.953,81 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Maluku Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Maluku Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Maluku Tengah 2024 atau Pilbup Maluku Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah meliputi penghitungan di wilayah Amahai, Banda, Leihitu, Leihitu Barat, Masohi, Nusa Laut, Pulau Haruku, Salahutu, Saparua, Saparua Timur, Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti, Tehoru, Teluk Elpaputih, Telutih, Teon Nila Serua.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah meliputi penghitungan di wilayah Amahai, Banda, Leihitu, Leihitu Barat, Masohi, Nusa Laut, Pulau Haruku, Salahutu, Saparua, Saparua Timur, Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti, Tehoru, Teluk Elpaputih, Telutih, Teon Nila Serua.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar