Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Lombok Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 1.059.324 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.095,03 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Lombok Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Lombok Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Lombok Tengah 2024 atau Pilbup Lombok Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah meliputi penghitungan di wilayah Batukliang, Batukliang Utara, Janapria, Jonggat, Kopang, Praya, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Tengah, Praya Timur, Pringgarata, Pujut.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah meliputi penghitungan di wilayah Batukliang, Batukliang Utara, Janapria, Jonggat, Kopang, Praya, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Tengah, Praya Timur, Pringgarata, Pujut.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Lombok Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar