UNICEF


Cara Memeriksa KK dan NIK Online Sensus Penduduk Online
Dalam rangka Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk Online.

Warga Negara Indonesia diminta melakukan pengisian data Anda dan keluarga secara mandiri melalui situs web yang tersedia.

Kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.

Cara Memeriksa KK dan NIK Online
1. Kunjungi laman https://sensus.bps.go.id/cek
2. Masukkan nomor NIK dan nomor KK di kolom yang telah disediakan
3. Isi kode Captcha yang tertera, dan klik tombol Cek keberadaan

Jika data anda ada dalam database, maka akan muncul pemberitahuan terdapat dalam database dan bisa mengisi Sensus Penduduk Online.
Jika data anda tidak ada dalam database, maka dapat menunggu petugas sensus dalam Sensus Penduduk Wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.

Tata cara:
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”

Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini. Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id paling lambat hingga 25 Mei 2020. Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email. Mohon sertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.

0 comments :

Posting Komentar

 
Top