Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Kupang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 442.281 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 26,18 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Kupang |
Pemilihan Umum Wali Kota Kupang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kupang 2024 atau Pilwali Kupang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang meliputi penghitungan di wilayah Alak, Kelapa Lima, Kota Lama, Kota Raja, Maulafa, Oebobo.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang meliputi penghitungan di wilayah Alak, Kelapa Lima, Kota Lama, Kota Raja, Maulafa, Oebobo.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kupang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar