Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Nunukan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 203.220 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 13.841,90 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Nunukan |
Pemilihan Umum Bupati Nunukan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Nunukan 2024 atau Pilbup Nunukan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan meliputi penghitungan di wilayah Krayan, Krayan Selatan, Lumbis, Lumbis Ogong, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebuku, Sei Menggaris, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan meliputi penghitungan di wilayah Krayan, Krayan Selatan, Lumbis, Lumbis Ogong, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebuku, Sei Menggaris, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Nunukan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar