Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Natuna |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 81.952 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 2.009,04 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Natuna |
Pemilihan Umum Bupati Natuna 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Natuna 2024 atau Pilbup Natuna 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna meliputi penghitungan di wilayah Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Midai, Pulau Laut, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Serasan, Serasan Timur, Suak Midai, Subi.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna meliputi penghitungan di wilayah Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Midai, Pulau Laut, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Serasan, Serasan Timur, Suak Midai, Subi.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Natuna 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar