Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Mimika |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 312.255 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 21.633,00 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Mimika |
Pemilihan Umum Bupati Mimika 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Mimika 2024 atau Pilbup Mimika 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika meliputi penghitungan di wilayah Agimuga, Alama, Amar, Hoya, Iwaka, Jila, Jita, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Baru, Mimika Tengah, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Tembagapura, Wania.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika meliputi penghitungan di wilayah Agimuga, Alama, Amar, Hoya, Iwaka, Jila, Jita, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Baru, Mimika Tengah, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Tembagapura, Wania.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Mimika 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar