Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Mesuji |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 231.532 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 2.184,00 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Mesuji |
Pemilihan Umum Bupati Mesuji 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Mesuji 2024 atau Pilbup Mesuji 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mesuji periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji meliputi penghitungan di wilayah Mesuji, Mesuji Timur, Panca Jaya, Rawajitu Utara, Simpang Pematang, Tanjung Raya, Way Serdang.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji meliputi penghitungan di wilayah Mesuji, Mesuji Timur, Panca Jaya, Rawajitu Utara, Simpang Pematang, Tanjung Raya, Way Serdang.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Mesuji 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar