Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Lombok Utara |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 252.942 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 776,25 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Lombok Utara |
Pemilihan Umum Bupati Lombok Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Lombok Utara 2024 atau Pilbup Lombok Utara 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara meliputi penghitungan di wilayah Aikmel, Jerowaru, Keruak, Labuhan Haji, Lenek, Masbagik, Montong Gading, Pringgabaya, Pringgasela, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Sambelia, Selong, Sembalun, Sikur, Suela, Sukamulia, Suralaga, Terara, Wanasaba.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara meliputi penghitungan di wilayah Aikmel, Jerowaru, Keruak, Labuhan Haji, Lenek, Masbagik, Montong Gading, Pringgabaya, Pringgasela, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Sambelia, Selong, Sembalun, Sikur, Suela, Sukamulia, Suralaga, Terara, Wanasaba.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Lombok Utara 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar