Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Kepulauan Anambas |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 47.402 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 590,14 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kepulauan Anambas |
Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Anambas 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kepulauan Anambas 2024 atau Pilbup Kepulauan Anambas 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas meliputi penghitungan di wilayah Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Palmatak, Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Utara.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas meliputi penghitungan di wilayah Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Palmatak, Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Utara.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kepulauan Anambas 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar