Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Buru Selatan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 77.013 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 3.780,56 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Buru Selatan |
Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Buru Selatan 2024 atau Pilbup Buru Selatan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan meliputi penghitungan di wilayah Ambalau, Fena Fafan, Kepala Madan, Leksula, Namrole, Waesama.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan meliputi penghitungan di wilayah Ambalau, Fena Fafan, Kepala Madan, Leksula, Namrole, Waesama.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Buru Selatan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar