Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bintan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 165.920 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.318,21 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bintan |
Pemilihan Umum Bupati Bintan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bintan 2024 atau Pilbup Bintan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan meliputi penghitungan di wilayah Bintan Pesisir, Bintan Timur, Bintan Utara, Gunung Kijang, Mantang, Seri Kuala Lobam, Tambelan, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan meliputi penghitungan di wilayah Bintan Pesisir, Bintan Timur, Bintan Utara, Gunung Kijang, Mantang, Seri Kuala Lobam, Tambelan, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bintan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar