Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bangka Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 198.946 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 2.156,77 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bangka Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Bangka Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangka Tengah 2024 atau Pilbup Bangka Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah meliputi penghitungan di wilayah Koba, Lubuk Besar, Namang, Pangkalan Baru, Simpang Katis, Sungai Selan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah meliputi penghitungan di wilayah Koba, Lubuk Besar, Namang, Pangkalan Baru, Simpang Katis, Sungai Selan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bangka Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar