Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bangka Barat |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 204.612 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 2.820,61 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bangka Barat |
Pemilihan Umum Bupati Bangka Barat 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangka Barat 2024 atau Pilbup Bangka Barat 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat meliputi penghitungan di wilayah Jebus, Kelapa, Muntok, Parittiga, Simpang Teritip, Tempilang.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat meliputi penghitungan di wilayah Jebus, Kelapa, Muntok, Parittiga, Simpang Teritip, Tempilang.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bangka Barat 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar