Pemilu | : | Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia |
Periode | : | 2029–2034 |
Bentuk Pemerintahan | : | Republik Konstitusional |
Jumlah pasangan calon | : | - |
Tanggal pemilihan | : | - |
Hari | : | - |
Daerah | : | Kota Tanjungbalai |
Populasi | : | 176.027 jiwa (2021) |
Lembaga Penyelenggara | : | KPU Kota Tanjungbalai |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2029–2034 yang dilaksanakan pada tanggal (belum terjadwal). Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam di Indonesia.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kota Tanjungbalai meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, S. Tualang Raso, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai Utara, Teluk Nibung.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kota Tanjungbalai meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, S. Tualang Raso, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai Utara, Teluk Nibung.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari -, (belum terjadwal).Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2029 di Wilayah Kota Tanjungbalai
Nomor Urut | Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden | Jumlah Suara | % |
---|---|---|---|
1 | Calon Presiden — Wakil Presiden No. Urut 1 | - | - |
2 | Calon Presiden — Wakil Presiden No. Urut 2 | - | - |
3 | Calon Presiden — Wakil Presiden No. Urut 3 | - | - |
0 comments :
Posting Komentar