Pemilu | : | Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia |
Periode | : | 2029–2034 |
Bentuk Pemerintahan | : | Republik Konstitusional |
Jumlah pasangan calon | : | |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Daerah | : | Kabupaten Timor Tengah Utara |
Populasi | : | |
Lembaga Penyelenggara | : | KPU Kabupaten Timor Tengah Utara |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2029–2034 yang dilaksanakan pada tanggal . Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam di Indonesia.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Biboki Anleu, Biboki Feotleu, Biboki Moenleu, Biboki Selatan, Biboki Tanpah, Biboki Utara, Bikomi Nilulat, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Utara, Insana, Insana Barat, Insana Fafinesu, Insana Tengah, Insana Utara, Kota Kefamenanu, Miomafo Barat, Miomafo Tengah, Miomafo Timur, Musi, Mutis, Naibenu, Noemuti, Noemuti Timur.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Biboki Anleu, Biboki Feotleu, Biboki Moenleu, Biboki Selatan, Biboki Tanpah, Biboki Utara, Bikomi Nilulat, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Utara, Insana, Insana Barat, Insana Fafinesu, Insana Tengah, Insana Utara, Kota Kefamenanu, Miomafo Barat, Miomafo Tengah, Miomafo Timur, Musi, Mutis, Naibenu, Noemuti, Noemuti Timur.
0 comments :
Posting Komentar