Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bungo |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 355.927 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 4.659,00 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bungo |
Pemilihan Umum Bupati Bungo 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bungo 2024 atau Pilbup Bungo 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo meliputi penghitungan di wilayah Bathin II Babeko, Bathin III, Bathin III Ulu, Bathin II Pelayang, Bungo Dani, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Muko Muko Batin VII, Pasar Muara Bungo, Pelepat, Pelepat Ilir, Rantau Pandan, Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Tanah Tumbuh.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo meliputi penghitungan di wilayah Bathin II Babeko, Bathin III, Bathin III Ulu, Bathin II Pelayang, Bungo Dani, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Muko Muko Batin VII, Pasar Muara Bungo, Pelepat, Pelepat Ilir, Rantau Pandan, Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Tanah Tumbuh.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bungo 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar