Pemilu | : | Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia |
Periode | : | 2029–2034 |
Bentuk Pemerintahan | : | Republik Konstitusional |
Jumlah pasangan calon | : | |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Daerah | : | Kabupaten Kepulauan Anambas |
Populasi | : | |
Lembaga Penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kepulauan Anambas |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2029–2034 yang dilaksanakan pada tanggal . Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam di Indonesia.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Palmatak, Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Utara.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Palmatak, Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Utara.
0 comments :
Posting Komentar