UNICEF


Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2023
Nama Sistem:Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
Singkatan:SSCASN
Jalur Penerimaan:Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional
Tahun Penerimaan:
Lembaga:Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Alamat:Jl. Mayjen Soetoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur
Telp:(021) 8093008 ext 4113 atau ext. 4105
Email:-
Website:https://daftar-sscasn.bkn.go.id/

Pada tanggal 13 September 2023 telah ditetapkan Keputusan Menteri PAN-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 (seratus menit) dengan jumlah soal sebanyak 110 (seratus sepuluh soal) yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) untuk TWK, 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU, dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi, untuk tahun ini berikut nilai ambang batas yang dibutuhkan yaitu: 65 (enam puluh lima) untuk TWK, 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.


2 comments :

 
Top